
Andreansyah News _ Pengemudi Daihatsu Xenia hitam yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki, Afriani Susanti (29), terancam hukuman penjara enam tahun.
"Dia kena banyak pasal, pasal 310 ayat 4 , 283, dan 288 Undang-undang Lalulintas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, saat dihubungi, Senin (23/1/2012).
Dalam UU No 22/2009 tentang lalulintas pada pasal 310 ayat 4 menjelaskan, dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.40 Wib di Jl Ridwan Rais, Tugu Tani di depan Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat. Ada 13 korban, sembilan meninggal dunia dan empat diantaranya luka-luka.
Pelaku Tabrakan Gunakan Sabu-Sabu
Afriani Susanti (29), pelaku tabrakan di Tugu Tani, Gambir Jakarta Pusat yang menewaskan sembilan orang pada minggu (22/1/2012), positif menggunakan sabu-sabu.
"Dia positif telah menggunakan sabu-sabu," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, di Jakarta, Senin (23/1/2012).

Pihak Polda melakukan tes urine pelaku di RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Hasilnya, pelaku mengkonsumsi barang haram tersebut. Hanya, saat diinterogasi, pelaku mengaku tidak menggunakan sabu, melainkan ekstasi. "Dia mengaku hanya menggunakan ekstasi," katanya.
Sebelum mengendarai mobil, pelaku diketahui melakukan pesta miras. Dari foto di akun twitternya, nampak jelas pelaku dengan rekan-rekannya, sedang mengolah minuman keras. Bisa saja, saat itu pelaku sekaligus mengkonsumsi barang haram tersebut.
Pelaku menabrak 13 orang pejalan kaki di jalan Ridwan Rais, Tugu Tani di depan Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat. Sembilan orang meninggal dunia dan empat lainnya terluka parah.
Sumber : http://www.ocimweb.com/2012/01/afriani-susanti-pengemudi-xenia-maut.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar